Polisi Ungkap Motif Suami Aniaya Istri yang Hamil hingga Babak Belur di Tangsel

Ilustrasi Kekerasan & Penganiayaan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Polres Tangsel menetapkan pria bernama Budyanto Jauhari (38) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.45 WIB.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengungkap motif pelaku melakukan kekerasan lantaran overprotective dan cemburu hingga mengakibatkan pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

"Kesal intinya, overprotective, cemburu juga," ujar Ipda Siswanto kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

Siswanto memastikan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT tersebut. Tersangka akan dijerat pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Lebih lanjut, Siswanto mengatakan dalam kasus ini tersangka tidak ditahan.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," kata dia

Meski demikian, Siswanto menegaskan proses hukum kepada tersangka tetap berjalan.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Tiara Maharani (23) warga Kecamatan Serpong Utara, Tangsel habis babak belur dianiaya suaminya sendiri.

Melalui video yang beredar di media sosial, Pelaku tampak menjepit leher hingga menarik rambut korban yang saat itu tengah hamil 4 bulan. Korban yang tak berdaya hanya mampu berteriak minta tolong.

Pelaku terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka di bagian wajah. Tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah.

Pengurus lingkungan telah mencoba melerai namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku.

Mendengar ada keributan, para tetangga berhamburan keluar dan langsung menolong korban serta menangkap pelaku.

Akibat penganiayaan tersebut, wajah korban babak belur dan bersimbah darah akibat bagian bibir atas mengalami luka robek.