Heboh Rencana Pertemuan LGBT Se-Asean Bakal di Gelar di Jakarta, Politisi PKS Beri Tanggapan

Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Akhir-akhir ini publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar pertemuan kaum LGBT se-Asean yang akan diadakan di Jakarta. Sontak berita tersebut langsung dikomentari oleh para tokoh tanah air. Salah satunya datang dari politisi PKS yang sekaligus Anggota Komisi VII juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.

PKS Tumbang di Lumbung Suara Sendiri Termasuk Jawa Barat, Pengamat Beberkan Sebabnya

Beliau mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASIA Tenggara dalam ‘Queer Advocacy Week’ yang rencananya akan digelar pada 17-21 di Jakarta oleh ASEAN Sogie Caucus.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara konstitusional oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui beberapa tokohnya yakni Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas (Pimpinan Muhammadiyah) dan Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis (Pimpinan NU) dan juga aspirasi penolakan konstitusional oleh pimpinan organisasi Perempuan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), hingga Gerakan Indonesia Beradab.

Asnawi Mangkualam Optimis Indonesia Jadi Negara ASEAN Dapat Tembus Piala Dunia 2026

HNW sapaan akrabnya mengatakan, jika aktivis LGBT berdalih pemenuhan HAM, maka konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI mengatur bahwa HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal sebagaimana diberlakukan di beberapa negara barat.

HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh UU, dan harus sejalan dengan nilai-nilai Agama yang diakui di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

Bergabungnya Hilgers dan Reijnders Dongkrak Harga Pasar Timnas Indonesia

“Karenanya LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia.

LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUDNRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023. Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sudah mulai tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 414 KUHP yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III

b. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Dan apalagi semua Agama yang diakui di Indonesia juga tidak membenarkan penyimpangan oleh kaum LGBT itu, apalagi mempropagandakan penyimpangan moral, etika dan hukum itu.

 Ketentuan Pancasila, UUDNRI 1945, serta UU KUHP ini penting jadi pegangan bersama oleh Pemerintah, DPR dan Rakyat Indonesia untuk menolak LGBT dan berbagai agenda propagandanya, justru dalam rangka konsistensi mengamalkan Pancasila, UUDNRI 1945 serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan menghormati ajaran Agama yang diakui di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, pihak penyelenggara ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang diorganisir oleh ASEAN SOGIE Caucus telah memutuskan untuk membatalkan acara tersebut.

“Kami merelokasi tempat acara menjadi di luar Indonesia, setelah menerima serangkaian ancaman keamanan dari berbagai pihak,” terangnya dikutip VIVA dari keterangan resmi, Rabu, 12 Juli 2023.