Pemkab Bandung Siapkan Subsidi hingga Diskon Bagi Pedagang Pasar Banjaran
Senin, 17 Juli 2023 - 15:46 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Namun rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari Ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat.