Pemkab Bandung Siapkan Subsidi hingga Diskon Bagi Pedagang Pasar Banjaran

Bupati Bandung, Dadang Supriatna
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Meski sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan pembongkaran Pasar Banjaran, namun Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna berupaya mencari cara paling bijaksana.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

"Prinsipnya kita ada dua. Pertama kita akan berikan subsidi bagi para pedagang yang waktu dulu-dulu pernah kebakaran. Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini, " ujar bupati kepada awak media di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin (17/8/2023).

Kedua, kata bupati, pihaknya akan memberikan diskon bagi para pedagang sebesar 10 persen untuk seluruh pedagang eksisting (pedagang yang sudah ada sejak lama).

DLH Subang Larang Penggunaan Styrofoam di OPD dan Area Perkantoran

Seperti diberitakan sebelumnya seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, Sabtu (15/7/2023) melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran dengan membongkar bangunan lama Pasar tersebut.

“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, Jumat (15/7/2023) petang.

Kunjungi Lukmantias Amin, Ruhimat : Beliau Masuk Jadi Tim Pemenangan Jimat Aku

Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menundanya. Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis (13/7/2023) gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung. Dalam putusan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.BDG, dengan amar putusan sebagai berikut:

Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;

Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;

Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Namun rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari Ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat.