KontraS Kritik Boby Nasution Terkait Dukungannya Untuk Menembak Mati Begal
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik dan mengecam pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta polisi untuk menembak mati pelaku begal. KontraS menilai pernyataan itu arogan dan sewenang-wenang.
"Kami memahami bahwa “begal” telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan. Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung Kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty dalam keterangan tertulinya dikutip Rabu, 12 Juli 2023.
Menurutnya, aparat Kepolisian dalam mengambil tindakan di lapangan telah memiliki standar yang ketat dan tegas, khususnya ketika menggunakan senjata api.SOP itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Ketentuan itu mengatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable).
"Perkap tersebut juga mengatur bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama," ujarnya.
Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.
KontraS menyayangkan Wali Kota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari bahwa ia merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan. Wali Kota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
"Perlu digaris bawahi bahwa para “begal” juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak," ungkapnya.
Perlu digaris bawahi, lanjut Tioria, bahwa berdasarkan pemantauan KontraS, sejak Juli 2022-Juni 2023, telah terjadi 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia (extrajudicial killing). Dua kasus extrajudicial killing dan empat kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara.
"Sumatera Utara termasuk kota sebagai salah satu Provinsi dengan jumlah kekerasan aparat tertinggi se-Indonesia. Pernyataan dari Walikota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban," ungkapnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mendesak Wali Kota Medan. Pertama, untuk meminta maaf dan menarik pernyataannya; Kedua, Kapolres Medan untuk memastikan bahwa anggota Polisi di lapangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan standar HAM yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi langkah kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal sadis yang kian meresahkan masyarakat Medan.
"Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Medan. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat aparat bertindak tegas. Saya apresiasi Polrestabes Medan dan jajaran," ucap Bobby dalam keterangan di Medan, Senin.
Semoga ketegasan kepolisian ini, lanjut dia, baik Polrestabes Medan maupun Polres Pelabuhan Belawan membuat para pelaku kekerasan dan kriminal jalanan, terutama aksi begal sadis jera.
Dalam paparan digelar di Polrestabes Medan dan Polres Belawan belum lama ini, Bobby meminta agar aparat bertindak tegas untuk menghentikan aksi kekerasan atau begal di jalanan. "Bila perlu pelaku begal dan sejenisnya ditembak mati," tegas Wali Kota Medan.