Seperti Psikopat! Mario Dandy Terlihat Tak Panik dan Main HP di Ruang Sidang

Rustam Hatala, Paman David.
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar Paman David Ozora, Rustam Hatala mengungkap bahwa dirinya bertemu dengan pelaku penganiaya David Ozora. Ia menyebut bahwa pertama kali bertemu dengan Mario Dandy Satriyo di Polsek Pesanggrahan. 

Konflik dengan Sabda Ahessa Selesai! Wulan Guritno Cabut Laporan

Rustam menjelaskan bahwa dirinya bertemu Mario Dandy tengah bermain ponsel genggam atau handphone (HP) di Polsek.  

Hal tersebut diungkapkan Rustam ketika dirinya menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Juli 2023. Rustam hadir sebagai saksi secara daring.

Dapat 9 Pertanyaan Baru, Tamara Tyasmara Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Kematian Dante

Mulanya, Rustam mengungkap dirinya pertama datang ke Polsek Pesanggrahan bertemu dengan Shane Lukas di luar. Ia pun bertanya ke Shane bahwa dia adalah teman David.

"Ketemu Mario dan Shane?," tanya hakim di ruang sidang. 

Kasus Video Syur Selesai, Rebecca Klopper Berterimakasih

"Awal saya ketemu Shane dia di luar, dia mengaku teman David," jawab Rustam.

Kemudian, Rustam menjelaskan setelah pertemuan dengan Shane, dirinya tak pernah bertemu lagi selain di Polsek. Ia mengungkap bahwa pertemuan pertamanya dengan Mario Dandy pun terjadi di Polsek Pesanggrahan, hanya saja saat itu Mario tengah bermain ponsel genggam. 

"Kalau Mario?" tanya hakim. 

"Saya lihat dia di dalam, dia lagi main handphone," ucap Rustam.

"Ada kejadian apa di Polsek?" tanya hakim lagi. 

"Saya masuk jam 2, baru mulai di BAP jam 5, di situ pada saat masuk memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," jawab Rustam. 

Rustam pun mengungkap bahwa sempat merasa aneh ketika dirinya melihat pertama kali Mario Dandy pasca penganiayaan terhadap keponakannya. Ia menyebut, Mario tak terlihat panik ataupun gugup saat berada di Polsek, dia justru asik bermain ponselnya. 

"Ketemu orang tua Mario?" tanya hakim lagi.

"Tidak," kata Rustam. 

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala. 

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.