Saksi dari Yayasan Al Zaytun Bakal Diperiksa Pekan Depan Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

Jabar – Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren AlZaytun, Panji Gumilang, akan dilakukan pekan depan. Pihak yayasan ponpes itu bakal dimintai keterangan.

Di Balik Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Dede Ngaku Disuruh Hafalkan Nama Terpidana

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekomomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

Meski begitu, dia tidak merinci pasti waktu pemeriksaan saksi dari Al Zaytun tersebut. Pun jumlah serta identitas para saksi Al Zaytun yang mau diminta keterangan. Whisnu mengatakan, penyidik sudah memeriksa dua saksi ahli. Pertama ada ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), kedua ahli hukum pidana.

Dua Ustaz Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri dari 2022

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji). Namun, masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.

Menelisik Ponpes Mama Pasirnaan, Pondok yang Berdiri Sejak Tahun 1800

"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana BOS masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD dikutip VIVA dari video di media sosial, Kamis, 13 Juli 2023.

Mahfud mengatakan, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang. 

Selain itu, Mahfud mengungkapkan juga menemukan sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Panji Gumilang, Istri dan anaknya.

"Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, 145 rekening kami bekukan 2 hari yang lalu karena dugaan pencucian uang. Kemarin kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). 295 yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," katanya. 

Dengan temuan tersebut, kata Mahfud, Panji Gumilang harus benar-benar ditindak tegas oleh pihak berwenang karena adanya dugaan pencucian uang di dalam rekeningnya. 

Seluruh dana yang terindikasi pencucian uang itu mulanya memang kekayaan yayasan, namun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

"Mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas tanpa administrasi. Tanah-tanah juga, tanahnya tuh 1.300 hektar. Sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," ujarnya.