Mahasiswa Geruduk Kejati Jabar, Suarakan Kasus Korupsi hingga Kebisingan di Tempat Hiburan Malam

Mahasiswa geruduk Kejati Jabar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarMahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Bandung menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat, 21 Juli 2023.

5 Rekomendasi AI Siap Bantu Tuntaskan Skripsi

Mereka melakukan orasi dan juga membentangkan spanduk di pagar halaman Kejati Jabar, dan juga menyuarakan mulai dari kasus korupsi yang mandeg hingga menyoal kebisingan tempat hiburan malam yang menganggu warga sekitar.

Kasus korupsi yang diusung mahasiswa itu soal hibah dan revitalisasi Taman Pramuka yang dinilai mandeg karena sudah setahun tidak ada perkembangan.

5 Website AI Bisa Bantu Mahasiswa Selesaikan Tugas Skripsi

Selain kasus korupsi juga mahasiswa menyoal mengenai kebisingan di tempat hiburan malam yang telah menganggu tidur nyenyak warga.

Seperti dikemukakan kordinator aksi Aril Anggrawan Ortega yang menyebutkan bahwa ada prosedur salah dilakukan Pemkot Bandung dalam mengelola tempat hiburan malam.

5 Website AI Bisa Bantu Selesaikan Tugas Skripsi: Mahasiswa Wajib Tahu

"Kebisingan ini bisa dihindari jika Pemkot Bandung mau menerapkan SOP secara benar," kata Aril.

Kebisingan tempat hiburan malam itu telah menganggu warga sekitar. Seperti beberapa waktu lalu tempat hiburan malam di Jalan Ranggamalela yang dikeluhkan keluarga besar Presiden ke-3 BJ Habibie yakni adik kandung almarhumah Ainun Habibie.

Adik Kandung Ainun Habibie itu merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam yang selalu bising.

Hal yang sama juga baru-baru ini dikeluhkan dengan aktivitas tempat hiburan malam dan beberapa tempat hiburan lainnya di kawasan Sukajadi yang sempat diprotes warga, juga hingga didatangi anggota DPRD Kota Bandung.

Sempat mendapat teguran soal kebisingan tersebut dari Satpol PP Kota Bandung karena memang suaranya terdengar ke luar, apalagi Helens Bar itu aktivitasnya mulai malam hari hingga dinihari.

Suara dari tempat hiburan malam itu terdengar ke tetangga saat penghuninya tidur. Karena bising sehingga mereka terganggu dan tidak nyaman lagi atas kebisingan yang datang dari  beberapa tempat hiburan di Sukajadi tersebut.

Aril Anggrawan yang juga ketua GMNI Bandung menyatakan aktivitas tempat hiburan malam hingga menganggu warga tersebut adanya andil pemerintah, salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB itu kan produk regulasi yang berisi persyaratan/spesifikasi yang harus dipenuhi. IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan.

"Dari hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan fakta fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh," ujar Aril.

Dijelaskan Aril, sebagaimana diketahui bahwa ijin operasional resto di Kota Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB. Tapi dalam pelaksanaannya ditemukan banyak obyek yang memiliki label resto akan tetapi beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras.

"Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banak keluhan bahwa pemberitaan media masa tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat terang dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut," katanya.

"Maka kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya," tambahnya.