Polri Tegaskan Sidang Etik Teddy Minahasa Beda dengan Ferdy Sambo
Senin, 6 Maret 2023 - 15:12 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
"Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan. Jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi, dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," pungkasnya.