Protes Terhadap Praktik Monopoli Majlis Taklim Al-Busyro Hingga Pedagang Kecil Dipenjara
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Wahyu Dwi Nugroho (32) pedagang asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendekam dalam jeruji besi usai dilaporkan terkait ujaran kebencian oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim (ZM) Albusyro.
Dalam spanduk tersebut terdapat imbauan kepada anggota majelis taklim untuk tidak membeli kebutuhan pokok, maupun barang-barang pada warung yang tidak dikelola oleh ZM Albusyro. Sontak warga sekitar yang hampir mayoritas merupakan jemaah ZM Albusyro pun manut dengan imbauan tersebut.
Alhasil, toko Wahyu pun terkena imbasnya, sebab dia tidak tergabung dalam kelompok warung yang dikelola ZM Albusyro. Wahyu mengaku sempat melaporkan ihwal pemasangan spanduk tersebut ke ketua RT, namun ketua RT yang diduga juga merupakan jemaah ZM Albusyro pun tak memberi respons memuaskan.
Di sisi lain, pihak majelis taklim pun mengetahui bahwa Wahyu mengunggah video soal spanduk tersebut ke TikTok. Mereka mendesak wahyu untuk meminta maaf kepada pimpinan majelis dan menghapus video.
Wahyu pun pasrah, dia menghapus video dan meminta maaf kepada Habib Abubakar Assegaf. Saat itu Wahyu beranggapan persoalan selesai, rupanya jemaah majelis taklim melaporkannya ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Selama periode September 2022 sampai Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada bulan Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya menulis surat ini dari dalam tahanan. Betapa hancurnya saya ketika polisi menangkap saya di hadapan istri dan anak-anak saya. Terasa tersayat ketika melihat mereka menangis,” tulis Wahyu dikutip dari unggahan akun Twitter @logikapolitikid, Jumat 21 Juli 2023.