Hotman Paris Ungkap Dakwaan Teddy Minahasa Banyak Cacat
- viva.co.id
Jabar – Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menganggap dakwaan terhadap kliennya banyak banyak cacat. Pengacara kawakan tersebut menyebut caact itu mulaidari pasal yang didakwakan.tidak tepat serta pembuktian penyidik tidak maksimum.
"Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU, harusnya Teddy Minahasa itu bebas," ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Menurut Hotman, pasal yang didakwakan kepada Teddy seharusnya bukan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 UU Nomor 35 2009 tentang narkotika. Kalaupun terbukti bersalah, menurut Hotman, harusnya Teddy dijerat dengan pasal 140 tentang penyidik yang melanggar tata caar penympanan barang bukti.Ketentuan pasal 140 tersebut, juga menyangkkut pasa 88 dan 89.
Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," tutur Hotman.
Tidak hanya itu, Hotman Paris juga mengkritik soal barang bukti yang ada pada Linda Pujiastuti atau Anita, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arfi dan Arif serta Kasranto karena tidak dicocokkan dengan barang bukti yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu.
Hotman juga curiga bahwa sabu itu tidak berasal dari Polres Bukittingi. Selain itu, ia juga mempertanyakan chat yang setengah-setengah, seolah dipenggal.
"Artinya tadi, ahli juga mengatakan, itu ada keharusan melakukan pembuktian maksimum, yaitu dengan uji lab, itu tidak dilakukan. Jadi secara yuris formal, dakwaan ini banyak cacatnya," katanya.
Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjelaskan, penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab, Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.
Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.
"Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.