Pengacara AG Ngaku Sukarela Bantu Pacar Mario Dandy Tanpa Bayaran

Kuasa hukum saksi A, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • Istimewa

Polisi sebelumnya sudah menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku yaitu AG.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Terungkap! Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Kini Biayai Sekolah Adik Pegi Setiawan

Sementara, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Bahkan, saat terkapar, David masih menendang kepala David.

Akibatnya, David alami luka parah dan sempat koma. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title