Pengacara AG Ngaku Sukarela Bantu Pacar Mario Dandy Tanpa Bayaran

Kuasa hukum saksi A, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Mangatta Toding Allo, pengacara AG, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) menyambangi Gedung Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023. 

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Kedatangannya itu dalam rangka untuk berkonsultasi dengan penyidik soal status AG selaku  'anak berkonflik dengan hukum'.

"Kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak. Jadi, kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," kata Mangatta kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023. 

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

Dia menjelaskan, pihaknya sudah memberitahukan AG terkait peningkatan status dalam kasus penganiyaan ini. Meski demikian, ia tidak merinci bagaimana respons AG mengenai statusnya dalam kasus itu.

"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini, kami belum ketemu langsung. Kami memberitahukan (status AG) lewat saudaranya," ujarnya. 

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

Lebih jauh, Mangatta menegaskan dirinya membela dan membantu AG dalam penanganan kasus penganiyaan ini secara pro bono alias sukarela tanpa bayaran. 

"Di beberapa kesempatan lain dan memang apa adanya, kami menangani ini secara pro bono," tandas Mangatta. 

Polisi sebelumnya sudah menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Bahkan, saat terkapar, David masih menendang kepala David.

Akibatnya, David alami luka parah dan sempat koma. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.