Gurita Bisnis Al-Zaytun Lagi-lagi Kembali Disegel Bupati Indramayu, Bupati: Bisnisnya Melanggar UU
- tvOne/Opi Riharjo
VIVA Jabar - Pondok Pesantrn (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, kembali berbuat ulah. Kali ini bisnis di pesantrenya kembali disegel oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Indramayu, lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Setelah bisnis galangan kapal disegel, Pemkab Indramayu kini menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang. Gurita bisnis di Pondok Pesantren yang disebut terbesar di Asia Tenggara tersebut lagi-lagi melanggar aturan Pemkab yang berlaku.
Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang yang sedianya untuk bahan utama pembuatan kapal. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal yang berada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan, dirinya sempat kecolongan. Sebab, ketika galangan kapal telah ditutup, para pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.
"Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tim tvOnenews.com, Senin malam, 24 Juli 2023.
Selain itu, terkait sanksi, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik lokasi usaha tersebut, yakni Panji Gumilang.
"Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-Undang juga ada," katanya.