Gurita Bisnis Al-Zaytun Lagi-lagi Kembali Disegel Bupati Indramayu, Bupati: Bisnisnya Melanggar UU

Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

VIVA Jabar - Pondok Pesantrn (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, kembali berbuat ulah. Kali ini bisnis di pesantrenya kembali disegel oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Indramayu, lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. 

Politisi NasDem Minta Masyarakat Kawal Kondusifitas Jelang Pemilihan Pilkada 2024

Setelah bisnis galangan kapal disegel, Pemkab Indramayu kini menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang. Gurita bisnis di Pondok Pesantren yang disebut terbesar di Asia Tenggara tersebut lagi-lagi melanggar aturan Pemkab yang berlaku.

Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang yang sedianya untuk bahan utama pembuatan kapal. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal yang berada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Telkom Luncurkan Netmonk Prime, Solusi Monitoring Jaringan Canggih untuk Bisnis Anda

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan, dirinya sempat kecolongan. Sebab, ketika galangan kapal telah ditutup, para pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.

"Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tim tvOnenews.com, Senin malam, 24 Juli 2023.

Pos Indonesia Sabet Penghargaan International Trade Post Awards 2024, Bukti Komitmen Dukung UMKM

Selain itu, terkait sanksi, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik lokasi usaha tersebut, yakni Panji Gumilang.

"Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-Undang juga ada," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title