Viral! Hotman Paris Unggah Video Penolakan Laporan Oleh Polres Bogor, Ini Kata Polres Bogor

Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Akhir-akhir ini viral di media sosial (medsos), postingan instagram Hotman Paris mengenai penolakan laporan kasus pencabulan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Setelah mengetahui Videonya viral di medsos, Kapolres Bogor pun memberikan klarifikasi.

Ucapan Tengil Justin Hubner Redup Usai Timnas Indonesia Ditaklukan Vietnam

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Kabupaten Bogor, mengaku sudah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk mendalami laporan dari orang tua korban.

“Kita melakukan penyelidikan, kita akan kejar, dan sudah melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan,” ungkap AKBP Rio, dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.

Respon Rafael Struick Setelah Laga Pertandingan Melawan Myanmar

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi video yang diunggah Pengacara Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial. Dalam tayangan video tersebut, tampak orang tua korban meminta bantuan hukum kepada Hotman Paris lantaran anaknya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencabulan.

Bantah tolak laporan Dalam tayangan yang di unggah oleh Hotman Paris di instagram, orang tua korban mengaku laporannya ditolak oleh Polres Bogor. Namun AKBP Rio menyebut hal itu tak benar. Dia mengatakan, justru korban yang tidak bersedia untuk diperiksa. Padahal, laporan dari keluarga korban sudah diterima. Kata Rio, pihaknya menangani perkara itu secara profesional.

Tak Terlihat Rafael Struick dan Pratama Arhan Saat TC di Bali Jelang AFF 2024

“Laporan terkait kejadian tersebut pun telah kita terima. Namun, saat personel dari unit PPA Satreskrim Polres Bogor meminta keterangan awal, korban dan pelapor ini menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata AKBP Rio, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Rio menjelaskan pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, saat ingin dimintai keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia. Adapun kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencabulan terjadi pada Selasa 2 Mei 2022 di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Halaman Selanjutnya
img_title