Model Penipuan Baru! Gunakan Aplikasi Jombingo, Polisi Periksa 6 Orang

Ilustrasi penipuan
Sumber :

VIVA Jabar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, telah mengumumkan bahwa aparat kepolisian sedang memeriksa 6 orang terkait dugaan penipuan yang terkait dengan aplikasi Jombingo.

Waspada! Ini Tanda-tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap

"Sudah ada 6 orang yang sudah diklarifikasi," kata Ade saat dihubungi wartawan, Minggu, 23 Juli 2023.

Namun, Ade tidak memberikan informasi rinci tentang identitas saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk kemungkinan petinggi aplikasi tersebut.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

"Nanti kita update kembali," katanya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menyatakan, telah memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo. Keputusan itu diambil karena Jombingo beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Waspada! Ini Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital  Kreasi pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," kata Hudiyanto dalam keterangan dikutip Minggu, 9 Juli 2023.

Dugaan Penipuan Puluhan Juta Rupiah

Kemudian, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.

Nuraini mengalami total kerugian Rp 37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Ade menjelaskan, para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.

"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," ujar Ade saat dihubungi Rabu, 19 Juli 2023.

"Untuk memulainya korban terlebih  dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah)," sambungnya.