KPK Serahkan Kabasarnas Henri Alfiandi ke Puspo Mabes TNI

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. 

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terbongkar! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Senilai Rp 420 M dalam Kasus Korupsi Timah

Lebih jauh, KPK menduga Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. 

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023. 

Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Penyelewengan Kuota Haji

Baru Pensiun 

Penangkapan terhadap Henri Alfiandi tentu sangat mengejutkan. Pasalnya, perwira tinggi TNI jebolan Akademi Angkatan Udara 1988 itu baru saja memasuki masa purna bakti alias mengakhiri masa dinasnya di kemiliteran. 

Halaman Selanjutnya
img_title