Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Begini Respons Kabasarnas

Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Ia dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya yang mana satu orang lagi adalah Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Kendati demikian, Henri Alfiandi memberikan sebuah respons atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu. Henri mengaku akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukannya.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Henri pun menyebutkan bahwa pertanggung jawabannya itu merupakan bentuk transparansi dirinya dalam melakukan sebuah tindakan.

"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia.

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

Ia juga menyebut bahwa dirinya tetap akan mengikuti prosedur yang ada, yang mana dirinya harus mendapatkan proses hukum lebih lanjut bersama dengan Puspom Mabes TNI.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title