Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Begini Respons Kabasarnas
- Basarnas
VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Ia dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya yang mana satu orang lagi adalah Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Kendati demikian, Henri Alfiandi memberikan sebuah respons atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu. Henri mengaku akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukannya.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.
Henri pun menyebutkan bahwa pertanggung jawabannya itu merupakan bentuk transparansi dirinya dalam melakukan sebuah tindakan.
"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa dirinya tetap akan mengikuti prosedur yang ada, yang mana dirinya harus mendapatkan proses hukum lebih lanjut bersama dengan Puspom Mabes TNI.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.