Heboh! Anggota DPRD Bangkalan Terseret Kasus Carok, Berikut Fakta-faktanya
- screenshot berita viva news
"Ada dua pelaku yang sedang kami cari keberadaanya. 2 pelaku tersebut yakni FR dan SMS," lanjut AKP Bangkit.
Barang bukti berupa sejumlah senjata tajam jenis pisau, celurit, proyektil dan pakaian korban diamankan polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara.
5. Anggota DPRD Bangkalan Terlibat
Lebih jauh, Kasatreskrim AKP Bangkit mengatakan dari 2 pelaku yang masih DPO, satu tersangka diketahui berinisial FR merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan. Pelaku masih sedang dalam pencarian aparat berwajib.
"Untuk keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD, masih dalam pencarian," ujar Kasatreskrim.
Diketahui, FR merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari Fraksi PPP. Ia duduk di Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan. Surat penetapan tersangka oleh polisi yang ditujukan kepada wakil rakyat dari PPP telah dikirim kepada pengurus partai berlambang ka'bah.
Ra Hasbullah, Plt Dewan Pengurus Cabang PPP Bangkalan, mengakui telah menerima surat dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka kepada kadernya inisial FR.