Hasil Autopsi Bripda Ignatius Akhirnya Dirilis, RS Polri: Hanya Alami Satu Luka Tembakan Saja
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat akhirnya keluar. Rumah Sakit Polri telah melakukan autopsi terhadap jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang tertembak senjata api milik seniornya di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigadir Jenderal Hariyanto mengungkap hasil autopsi terhadap jasad Ignatius bahwa ditemukan satu luka tembak bagian leher. Namun, kata dia, tidak ada lagi luka lainnya di tubuh korban.
“Iya ada autopsi kasus perlukaan letusan senjata api (luka tembak). Anggota Polri ada luka tembak 1 aja,” kata Hariyanto saat dihubungi wartawan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Menurut dia, autopsi dilakukan atas permintaan dari Polres Bogor, Jawa Barat. Adapun, Hariyanto menyebut Ignatius mengalami luka tembak pada bagian belakang hingga mengenai telinga.
“Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penembakan anggota Polri di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
“Pada hari Minggu dinihari, 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu Bripda IDF,” kata Ramadhan melalui keterangannya pada Rabu, 26 Juli 2023.
Adapun, kata Ramadhan, tersangka yang diamankan yaitu Bripda IMS dan Bripka IG untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Ramadhan menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah komitmen siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, maka akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” jelas dia.