Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David Besok

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Polda Metro Jaya merencanakan akan menggelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora pada Kamis, 9 Maret 2022 besok.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Besok akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," kata Hengki kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Mario dan semua pihak yang terlibat bakal dihadirkan. Total sebanyak 23 adegan bakal diperagakan para pelaku. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, rencananya rekonstruksi akan dilakukan di lokasi kejadian yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kata dia, rekonstruksi digelar guna mencocokkan alat bukti yang ada dalam kasus dengan keterangan saksi ataupun tersangka.

"Besok 23 adegan. Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujarnya.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Sebagai informasi, gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama 6 jam itu, A secara resmi ditahan oleh penyidik.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Jabar, A akan ditahan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya.