Ditentang Warga dan Menang di Pengadilan, Proyek Apartemen Arkamaya Bekasi Kembali Berjalan

Ilustrai Pembangunan Apartemen
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Setelah mendapatkan pertentangan yang sangat keras dari masyarakat sekitar, akhirnya Proyek pembangunan apartemen Arkamaya milik PT Teguh Bina Karya (TBK) di Kota Bekasi, Jawa Barat kembali dilanjutkan. Sebelumnya, pembangunan proyek apartemen yang berlokasi di Jalan Kemakmuran 65, Margajaya, Kota Bekasi ini sempat ditentang sekelompok masyarakat hingga berhenti pada tahun 2019 lalu. 

Kontroversi Naturalisasi Timnas Indonesia: Warga Belanda Sebut Program Tak Masuk Akal

Direktur PT Teguh Bina Karya, Tommy Santoso mengatakan pembangunan proyek apartemen itu kembali dilanjutkan setelah pihaknya dan warga menemui titik terang.

"Ini awal yang baik untuk kedepannya, untuk pembangunan proyek kami," kata Tommy dalam keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.

Warga Belanda Kritik Keras Naturalisasi di Timnas Indonesia, Layak Dilarang FIFA?

Di sisi lain, Direktur Utama PT Teguh Bina Karya, Juanto Salim menjelaskan, proyek pembangunan apartemen terhenti lantaran warga melayangkan penolakan. Mereka, kata Juanto merasa pembangunan apartemen akan mengganggu kegiatan masyarakat dan berdampak pada kerusakan di lingkungan sekitar.

“Awalnya warga menilai pembangunan proyek apartemen tersebut akan mengganggu kegiatan warga dan menyebabkan kerusakan sekitar,” ucap Juanto.

Naturalisasi Timnas Indonesia Picu Protes Warga Belanda: Desak FIFA untuk Bertindak

Atas dasar tersebut, warga kemudian melakukan berbagai tindakan penolakan seperti memasang spanduk hingga menutup akses jalan menuju proyek pembangunan apartemen.

“Tentunya akibat rangkaian-rangkaian aksi warga berdampak pada kerugian PT Teguh Bina Karya baik secara materiil maupun immaterial,” tuturnya.

Salah satu kerugian yang sangat besar ialah, proses pemasaran apartemen Arkamaya menjadi terhalang dan lebih sulit. Calon pembeli pun akhirnya ragu untuk membeli atau menyewa apartemen tersebut. Berbagai langkah kata Juanto sempat dilakukan pihaknya untuk mengatasi masalah penolakan warga ini. Salah satunya dengan membawa ke meja persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dari aksi-aksi penolakan atas proyek pembangunan apartemen ini juga sempat berlanjut hingga ke meja persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara terkait permasalahan izin pembangunan apartemen, yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Teguh Bina Karya namun pada tanggal 26 Juni 2023 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta dalam Putusan No. 127/B/LH/2023/PT.TUN.JKT di mana izin milik PT TBK dikuatkan oleh Majelis Hakim Tinggi TUN Jakarta tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan putusan PT Tata Usaha Negara tersebut, PT Teguh Bina Karya dan warga akhirnya bersatu dan proaktif mencari titik temu.  Juanto menyebut pihaknya menjamin pembangunan proyek apartemen itu tidak mengganggu warga dan selesai dengan aman. Hal inilah yang membuat warga akhirnya setuju pembangunan apartemen dilanjutkan. Selain itu, PT Teguh Bina Karya juga menunjuk seseorang yang khusus menjaga komunikasi antara manajemen dan warga untuk mencegah miskomunikasi di kemudian hari.