Polisi Tangkap 3 pembunuh Mahasiswa Unitri Asal NTT, Pelaku Hendak Kabur ke Timur Leste

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Tribhuana
Sumber :
  • screenshot berita viva news

"Kemudian pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere NTT kami berhasil mengamankan tersangka utama Jofer. Ia memiliki peran melakukan penusukan sebanyak 4 kali," kata Wahyu. 

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Akibat perbuatanya, Rendi dan Yerri dijerat dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kemudian untuk Jover dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara.

Tertangkap Basah Saat Curi Motor, Dua Mahasiswa Asal Indramayu Dikormas Warga