Ridwan Kamil Akan Laporkan 80 Kasus Pemalsuan Domisili untuk PPDB 2023 ke Polisi
- Istimewa
VIVA Jabar – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal melaporkan 80 kasus pemalsuan syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jabar.
Hal tersebut dilakukan setelah terdata 4.700 siswa dibatalkan keikutsertaannya dalam PPDB jalur zonasi lantaran memalsukan domisili.
"Ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang linknya masuk ke website Dukcapil palsu," kata Ridwan dikutip daru akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Orang nomor 1 di Jawa Barat itu menjelaskan, tindak pemalsuan data dokumen kependudukan tersebut diduga dilakukan oleh orang tua murid dengan maksud mendekatkan alamat rumah ke sekolah.
Ridwan Kamil mengatakan, perbuatan itu sudah masuk ke ranah pidana. "Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak," jelasnya.
"Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," tegas Ridwan Kamil.
Ridwan mengingatkan orang tua murid yang diduga telah pemalsuan data untuk menyiapkan diri berhadapan dengan hukum di pengadilan.
"Kepada Anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum Anda," pungkasnya.