Imbas Kasus Rafael Alun, KPK Akan Revisi Aturan Laporan LHKPN: Pegawai Biasa Wajib Lapor

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Peraturan KPK terkait pengisian LHKPN, buntut kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku pihaknya akan merivisi soal level tertentu pegawai biasa untuk wajib lapor di LHKPN.

"Pasti (revisi). Tahun ini mau revisi, yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penuelenggara Eselon 1 dan 2, kita ingin bawah lagi. Lihat RAT sebelum wajib lapor LHKPN 2011, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai," kata Pahala di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN

Pahala menjelaskan potensi adanya penyalahgunaan wewenang hingga terjadinya korupsi harus dipahami lebih dalam. Pasalnya, Rafael Alun sebelumnya tidak wajib lapor karena masih pegawai biasa.

Menurut dia, revisi Peraturan KPK akan mewajibkan pegawai biasa yang berpotensi untuk wajib lapor LHKPN.

Begini Kata Pj Bupati Purwakarta Soal ASN Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi

"Kita ingin merivisinya lebig bawah lagi. Jangan Eselon 1 dan 2, pegawai biasa pun kalau ada potensi, itu kita suruh wajib lapor," tegasnya.

Pahala menerangkan indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang hingga korupsi mulai dari bawah.

Halaman Selanjutnya
img_title