Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS, Berikut Alasannya

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya A
Sumber :
  • intipseleb.com

Jabar – Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy resmi ditahan. Bukan di penjara, A ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketum Presidium Relawan, Sebut Jimat Aku Konsen Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah

Adapun alasan dari penahanan terhadap A di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) itu, dikarenakan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, bahwa A juga memerlukan pendampingan.

"Di sini juga ada pertimbangan lain di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," tuturnya pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu.

Viral! Diduga Pelaku Jambret Pura-pura Sakit Asma Saat Ditangkap Warga

Hengki juga mengungkapkan bahwa orang tua dari A tengah dalam kondisi sakit.

"Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambung Hengki.

Keuntungan Capai Rp35 Juta Per Bulan, Polres Subang Tangkap Tangan Pelaku Penyuntikan Gas Melon

Sebagai informasi, sebagai imbas dari penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora, gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo juga terseret.

A telah terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Sebelumnya, gadis di bawah umur itu telah ditetapkan sebagai pelaku meski dirinya tidak dapat disebut sebagai tersangka karena usianya masih di bawah umur.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023, A secara resmi ditahan oleh penyidik. A akan menjalani penahanan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama A. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.

Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.

"Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," katanya.

Penahanan terhadap A tersebut melalui beberapa pertimbangan penyidik.

"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki Haryadi.