Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, PDIP: Kita Pastikan Berjalan Sampai Persidangan

Akademisi sekaligus Pengamat Politik, Rocky Gerung
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Setelah beberapa kali laporan terhadap Rocky Gerung selalu ditolak. kali ini Laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung akhirnya diterima Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Kritik Shin Tae-yong Terhadap Jadwal Padat Piala AFF 2024 Jadi Sorotan

Adapun Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ”Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum),” kata anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Johannes L. Tobing di Gedung Bareskrim.

Presiden Jokowi dan Megawati Sukarnoputri di acara HUT PDIP ke-50.

Photo :
  • YouTube
Banyak Sekali Komentar Netizen Usai Laga Timnas Indonesia Vs Myanmar

Menurut dia, lapoannya terhadap Rocky Gerung sudah teregister dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023. Adapun, ia mengaku lama dalam membuat laporan terhadap Rocky Gerung karena diskusi dengan penyidik.

“Kenapa lama dari pagi sampai sore, tentu kita memang membahas alur hukumnya untuk penetuan pasal-pasal apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang, cukup alot. Tapi laporan kita sudah diterima,” ujarnya.

Sorotan Media Belanda: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia, Dari Resmi ke Target Baru

Dalam pelaporan tersebut, Johannes membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian. Ia yakin laporan pihaknya akan diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya,” jelas dia.

Dalam laporannya, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Imbas omongannya, Rocky Gerung dilaporkan barisan relawan pendukung Jokowi. Selain itu, kader PDIP juga turun langsung ikut mempolisikan Rocky, Rocky dipolisikan gegara pernyataannnya yang viral karena menggunakan kata ‘bajingan’ untuk mengkritik Jokowi. Ucapan Rocky itu disampaikan saat orasi di depan organisasi buruh.