Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti 3 Hal
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Setelah pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemerintah sedang memperhatikan tiga hal terkait masalah tersebut.
"Ada tiga hal yang sedang direspons: satu, kepada pribadinya yang bersangkutan; dua, kepada yayasan, kawasan, aset, dan lainnya; ketiga, pesantrennya," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ridwan Kamil menjelaskan, ketiga hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang berkaitan dengan pribadi, maka tidak berakibat pada pondok pesantren Al Zaytun. Pemerintah akan membina pesantren Al Zaytun beserta para santri dan tenaga pendidiknya.
Selain itu, aset dan pembiayaan pondok pesantren Al Zaytun tengah diusut oleh polisi. Dia meminta agar masyarakat bersabar untuk informasi selanjutnya. "Ada pasal-pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim di luar pasal yang tadi.”
Ridwan Kamil juga memastikan pondok pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan meski Panji Gumilang telah berstatus tersangka. Tercatat 5.000-an santri/siswa yang belajar di pesantren itu dan mereka anak-anak bangsa yang punya hak untuk mendapatkan pelayanan akses pendidikan, katanya.