Dengan Tegas Polisi Bantah Gercep Usut Laporan Rocky Gerung. Begini Penjelasannya!

Akademisi dan Pemerhati Politik Rocky Gerung Saat Jumpa Pers
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Polda Metro Jaya membantah bahwa pengusutan laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terlihat terlalu cepat. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tegaskan Jadi Oposisi, Ganjar Pranowo Ingatkan Hal Ini

"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasca laporan polisi diterima, yang dilakukan yaitu mengklarifikasi pelapor dan saksi yang dibawa saat itu. Ade menambahkan, pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Presidential Club, Strategi Prabowo Dalam Menyatukan Mantan Pemimpin Bangsa

"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," katanya.

Untuk diketahui, ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Kalah dalam Pilpres 2024, PDIP Salahkan Jokowi

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.