Terus Bergulir! Kini Kasus Rocky Gerung Akan Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh pengamat politik, Rocky Gerung, beberapa waktu yang lalu. Beberapa laporan polisi (LP) terkait kasus ini sedang dalam penyelidikan, termasuk oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023.

"Hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Ketua Umum PDIP Sudah Tahu Rencana Pembentukan Presidential Club

Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Dalam hal ini, sejumlah saksi yaitu saksi pelapor dan saksi ahli telah dimintai keterangan. Adapun, saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.

Segera Sidak PO Bus di Subang, Dishub Buat Surat Edaran

"Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘ba*an tl’.

Halaman Selanjutnya
img_title