Setelah Sebelumnya Menolak, Kini Bareskrim Terima Laporan kasus Rocky Gerung

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat. Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.

Jokowi Bantah Kenaikan Pangkat Prabowo Transaksi Politik

Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.

“Ada yang sebagian sudah dilaksanakan pemeriksaan, baik pemeriksaan di Polda jajaran yang ada laporannya, termasuk yang di Bareskrim,” ujarnya.

Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR Hari Ini

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tahan Tangis, KDM Ungkap Keinginannya Untuk Prabowo Jadi Presiden dan Berbakti pada Rakyat