Setelah Sebelumnya Menolak, Kini Bareskrim Terima Laporan kasus Rocky Gerung
- Screenshot berita VivaNews
Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat. Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.
Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.
“Ada yang sebagian sudah dilaksanakan pemeriksaan, baik pemeriksaan di Polda jajaran yang ada laporannya, termasuk yang di Bareskrim,” ujarnya.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.