Viral! Bak Negara Israel, Polisi Indonesia Bersepatu Usir Pendemo di Dalam Masjid Raya Sumbar

Polisi Bersepatu Masuk Area Masjid Sumbar
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kesal dengan ambisi warga yang sulit untuk dipendam, Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, mengusir paksa warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat saat berdiam diri didalam kawasan Masjid Raya Sumbar, Sabtu 5 Agustus 2023.

Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Almarhum M Idham Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

Bahkan beredar, video personel kepolisian memasuki masjid dengan mengenakan sepatu dan seragam lengkap. Diketahui, ribuan warga Air Bangis sejak lima hari terakhir menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Gubernur Sumbar.

Mereka, menolak rencana proyek strategi nasional (PSN) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Selama berada di kota Padang, ribuan warga ini menginap di kawasan Masjid raya Sumbar.

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Subang Gencar Lakukan Patroli

Masjd Raya Sumbar

Photo :
  • screenshot berita viva news

Video insiden pengusiran yang dilakukan personil Kepolisian itu, memantik perhatian pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Mengatasanamakan Koalisi Masyarakat Sumbar, Feri menerbitkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri dan Komisioner Komnas HAM RI.

10 Bulan dari Sekarang, Jabar Fokus Lahan Kritis dan Penegakan Hukum

Surat itu, ia bagikan melalui laman facebook miliknya. Dikutip dari surat terbuka itu, Feri menulis kejadian ini bermula dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diusulkan Pemerintahan Provinsi Sumbar terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada daerah Aia Bangih, Pasaman Barat-Sumbar yang berujung pada terjadinya upaya pengusiran paksa terhadap masyarakat di Masjid Raya Sumbar. 

"Upaya mengusir jamaah Masjid yang sekaligus demostran terkait ISPO itu, mengabaikan nilai-nilai agama. Misalnya, memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan berteriak-teriak. Padahal, dalam Islam dilarang berteriak (meninggikan suara) dalam masjid,"kata Feri Amsari, Sabtu 5 Agustus 2023.

Feri juga menulis, harus diingat oleh aparat bahwa masjid bukanlah tempat masyarat berdemo tapi beristirahat. Tidak terdapat hak aparat negara untuk mengusir masyarakat yang sedang berada di rumah ibadah berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. 

Sebagai bahan pertimbangan kata Feri, kronologis peristiwa hari ini antara lain, Wakil Bupati Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga air bangis untuk pulang ke air bangis, wabup sudah menyiapkan bus.

Lalu, utusan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat. Masyarakat bersholawat di Masjid Raya, sambil menunggu utusan yang berdialog dengan pemrov Sumbar.

Tim Polda Sumbar mendatangi warga yang bersholawat dan meminta untuk naik ke bus yang disediakan. Warga tidak mau naik bus. Berikutnya, terjadi proses penangkapan hingga aparat memaksa memasuki masjid tanpa melepas sepatu.

"Demikian harapan kami semoga Bapak berkenan membantu dengan memerintahkan aparat bertindak dengan menghormati masjid dan masyarakat.