Kritikannya Berbuntut Panjang, Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Sidang Perdana 22 Agustus
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Akibat kontroversinya Pengamat politik, Rocky Gerung digugat kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan pada Kamis 3 Agustus 2023. Rocky digugat oleh seorang advokat dan dosen bernama David Tobing. Gugatan terhadap Rocky Gerung diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan yang diajukan David itu sudah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomer perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Rocky digugat karena perbuatan melawan hukum.
"Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Namun, belum ada petitum dalam gugatan untuk Rocky Gerung. Langkah David Tobing menggugat Rocky Gerung karena dugaan pengamat politik itu mengkritik keras Jokowi. Rocky dianggap menghina Jokowi. Gugatan David karena omongan Rocky saat acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh di Bekasi, beberapa waktu lalu.
Ada beberapa kata dilontarkan Rocky seperti bajing** tol** yang dianggap menghina Jokowi. Omongan Rocky Gerung yang bermaksud mengkritik Jokowi membuat geger publik. Dia melontarkan kritik dengan kata-kata yang dianggap kasar seperti bajing** tol**.
Imbas pernyataannya, Rocky dilaporkan ke polisi yaitu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Pihak pelapor adalah relawan pendukung Jokowi dan kader PDI Perjuangan (PDIP).