Peningkatan Kasus, Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan Oleh Bareskrim Terkait TPPU
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Panji Gumilang kembali diperiksa, kali ini dengan kasus yang berbeda oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersangka kasus penistaan agama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji diperiksa atas kasus lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya betul diperiksa, sekitar jam 10.00 WIB pemeriksaan untuk PG," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
Selain Panji Gumilang, ada lima saksi lainnya yang turut dimintai keterangannya atas kasus dugaan TPPU ini. Meski demikian, Whisnu tak menjelaskan secara rinci siapa saja lima saksi itu.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ucapnya.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.