Pesta Juara Persib Bandung Dinodai Aksi Memalukan Oknum Bobotoh
VIVA Jabar – Perayaan gelar juara Persib Bandung dinodai aksi memalukan oleh oknum Bobotoh (suporter Persib Bandung) di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (9/5/2025) malam, hingga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak tiga remaja berboncengan motor dalam kondisi tidak mengenakan helm.
Ironisnya, salah satu di antara mereka berdiri di tengah dengan telanjang bulat saat konvoi di Jalan A. Sucipta. Aksi memalukan itu direkam oleh warga sekitar dan videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Tak hanya itu, dalam video lainnya tampak seorang pemuda nekat mencabut dan membongkar rambu lalu lintas di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cianjur.
Meski sempat kesulitan, pelaku akhirnya berhasil melepaskan rambu dari tempatnya di tengah kerumunan massa yang tengah merayakan kemenangan Persib Bandung.
Potongan video oknum Bobotoh lakukan aksi memalukan di Cianjur
- Ist
Koordinator Bikin Underground Cianjur Alan Konar, menyayangkan aksi dari oknum bobotoh tersebut.
"Saya juga baru dapat videonya tadi pagi. Tentu menyayangkan aksi tersebut. Euforia boleh tapi jangan berlebihan, apalagi melakukan tindakan yang kurang bermoral atau pun merusak fasilitas umum," kata Alan, Sabtu (10/5/2025).
Alan berharap bobotoh di Cianjur bisa menahan diri dan tidak melakukan apapun yang dapat mencoreng citra back to back juara Persib Bandung.
"Gelar juara kali ini tentu sangat membanggakan karena bisa back to back juara. Jangan dicoreng dengan perilaku apapun. Masih ada dua pertandingan, diharapkan tidak terulang lagi," ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Management Lalulintas Dishub Cianjur Iqbal Safaruddin, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan terkait rambu yang dicabut oknum bobotoh tersebut.
"Petugas sedang cek ke lokasi. Apakah rambunya dicabut terus dibawa kabur atau masih ada di lokasi," kata Iqbal.
Namun, lanjut Iqbal, meskipun rambunya masih ada, pelaku tetap terancam hukuman penjara dan denda karena telah merusak fasilitas umum.
"Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009, barang siapa yang melakukan perusakan terhadap perlengkapan jalan akan dijerat dengan ancaman penjara 1 tahun dan (denda) dengan Rp 24 juta," ujarnya.
"Kami imbau agar tidak ada lagi tindakan yang merusak fasilitas. Kami juga akan buat edarannya, mengingat masih ada dua pertandingan Persib di liga 1 yang dikhawatirkan para pendukung melakukan tindakan akibat euforia berlebih," pungkas Iqbal.