Berapa Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing? Ini Ketentuannya di PNBP 2024
- Istimewa
Jabar –Warga negara asing yang mendapatkan kewarganegaraan negara lain, termasuk Indonesia, disebut naturalisasi.
Seiring dengan banyaknya pemain sepak bola asing yang dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia, istilah naturalisasi semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Beberapa atlet keturunan tengah saat ini dikabarkan akan naturalisasi.
Dion Marks dan Tim Geypens, yang dipersiapkan untuk Piala Asia U-20 pada tahun 2025, adalah salah satunya.
Ole Romeny juga dikaitkan dengan proses naturalisasi.
Namun, proses naturalisasi ketiga pemain tersebut belum mencapai kemajuan signifikan hingga saat ini.
Proses menjadi pemain naturalisasi tidaklah mudah karena melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jenis Naturalisasi
Naturalisasi di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara:
1. Berdasarkan permohonan pribadi warga negara asing (WNA).
2. Berdasarkan perkawinan campuran.
3. Berdasarkan jasa atau alasan kepentingan negara.
4. Bagi anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.
Syarat-Syarat Naturalisasi
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat pengajuan naturalisasi adalah:
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani. Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
5. Tidak berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
6. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
7. Membayar biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan melengkapi beberapa dokumen pendukung.
Biaya Naturalisasi Menurut PNBP 2024: Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, rincian biaya naturalisasi adalah sebagai berikut:
1. Naturalisasi anak kawin campur atau anak lahir di negara ius soli yang belum memilih kewarganegaraan RI: Rp5.000.000 per permohonan.
2. Naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5.000.000 per permohonan.
3. Naturalisasi pewarganegaraan untuk WNA: Rp50.000.000 per permohonan.
4. Naturalisasi berdasarkan perkawinan: Rp1.000.000 per permohonan.
Salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan yang hilang: Rp1.000.000 per permohonan.
5. Naturalisasi untuk orang asing berjasa atau demi kepentingan negara: Rp2.500.000 per permohonan.
Dengan rincian ini, biaya naturalisasi pemain asing yang membela Timnas Indonesia dapat berbeda tergantung pada jenis naturalisasi yang diajukan.