14 Wasit Sepakbola di Aceh Dikenai Sanksi Lantaran Memimpin Pertandingan Ilegal

Ilustrasi Wasit Keluarkan Kartu Merah
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Sebanyak 14 wasit mendapatkan sanksi peringatan keras dari Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Aceh. Alasannya, karena ke 14 wasit tersebut memimpin pertandingan ilegal.

FIFA Telah Umumkan Wasit Laga Kontra Timnas Indonesia Vs Filipina

Hal itu dikemukakan Ketua Komdis Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Hendri Saputra di Banda Aceh, Jumat (2/6/2023) kemarin. Ia menambahkan, sanksi diberikan sebagai bentuk pembinaan.

"Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pembinaan kepada wasit. Apabila mengulangi tindakannya, maka diberikan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hendri Saputra dilansir dari viva.co.id

Rekomendasi iPhone Bekas Harga 4 Jutaan, Masih Worth It dan Terjangkau

Gelar sidang itu atas permintaan Asosiasi Provinsi PSSI Aceh kepada Komisi Disiplin. Sebab, pada pelaksanaan turnamen sepak bola di Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Mei 2023 lalu terdapat insiden.

Salah seorang pemain atas nama Akhirul Wadan mengalami patah pada kaki kanan setelah ditekel pemain bernama Ikhsan Aiyub pada partai final. Akhirul Wadan merupakan pemain yang pernah memperkuat Aceh pada PON di Provinsi Papua yang saat itu meraih medali perak.

FIFA Umumkan Wasit Laga Timnas Indonesia Vs Laos, Wasit yang Pernah Buat Shin Tae yong Naik Pitam

Di sisi lain, dan alasan ini adalah ketentuan yang paling fatal dimana turnamen itu ternyata adalah pertandingan ilegal.

"Setelah ditelusuri, panitia pelaksana turnamen tidak mengantongi surat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Utara. Demikian juga 14 wasit tersebut, tidak pernah ditugaskan memimpin pertandingan pada turnamen tersebut," kata Hendri Saputra.

Hendri Saputra mengatakan pihaknya juga memeriksa para pihak termasuk mempelajari semua alat bukti seperti video pertandingan sebelumnya memberikan keputusan akhir. 

Selain itu, kata Hendri Saputra, juga mempertimbangkan aspek hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Kode Disiplin PSSI. 

Dalam pasal tersebut disebutkan kode disiplin PSSI berlaku untuk setiap pertandingan dan kompetensi resmi. 

"Setiap pertandingan resmi dimaknai adalah pertandingan sepak bola resmi maupun turnamen lokal atau antarkampung. Jadi, setiap wasit yang memimpin pertandingan resmi wajib mendapatkan rekomendasi PSSI," kata Hendri Saputra.

Hendri Saputra mengatakan 14 wasit yang memimpin turnamen tersebut merupakan anggota Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Utara. Namun, mereka tidak mengantongi rekomendasi memimpin pertandingan pada turnamen di Krueng Mane tersebut.

"Komisi disiplin juga memerintahkan kesekretariatan Asosiasi Provinsi PSSI Aceh mengirim saling keputusan kepada PSSI Pusat, PSSI Aceh Utara, dan kepada masing-masing terhukum," pungkas Hendri Saputra.