Liga Inggris Jatuhi Sanksi Denda Rp23,9 Miliar untuk Manchester City, Apa yang Dilanggar?
- Photo/Ian Walton
VIVA Jabar –Manchester City resmi dikenai denda lebih dari £1 juta, atau sekitar Rp23,9 Miliar dari pihak Liga Inggris, Jumat (20/6/2025). City dijatuhkan denda ini terkait dengan masalah ketepatan waktu kick-off dan memulai kembali pertandingan.
Pelanggaran ini terjadi antara Oktober 2024 hingga Februari 2025. Total ada sembilan pertandingan Manchester City yang mengalami keterlambatan waktu sepak mula.
“Premier League dan Manchester City FC telah sepakat mengenai sanksi. City mengakui bahwa mereka melanggar Aturan L.33 terkait keterlambatan kick-off dan restart,” kata pihak Liga Inggris dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).
"Pelanggaran terjadi di sembilan pertandingan Premier League sepanjang musim 2024-2025. Peraturan soal kick-off dan restart membantu memastikan bahwa pengaturan kompetisi berlangsung pada standar profesional tertinggi,” ucapnya menambahkan.
“Aturan ini diberlakukan demi memberi kepastian kepada para penggemar maupun klub yang berpartisipasi. Ini juga menjamin agar siaran setiap pertandingan Premier League berlangsung sesuai jadwal,” ujarnya.
Manchester City memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda sebesar £1,08 juta. Sanksi ini sepenuhnya terpisah dari 115 dakwaan atas dugaan pelanggaran aturan keuangan.
Ini menjadi problem berulang buat Man City, meski trennya menurun. Musim lalu mereka juga kerap telat kick-off, dengan total penundaan di 22 laga dan 2,09 juta paun.