Pengadilan Segera Sidangkan Bek Timnas Maroko Achraf Hakimi atas Dugaan Kekerasan Seksual
VIVAJabar – Bek kanan Timnas Maroko, Achraf Hakimi, resmi dituntut oleh Kejaksaan Nanterre, Prancis, atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023. Jika terbukti bersalah, pemain berusia 26 tahun itu bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengutip laporan Le Parisien pada Jumat (1/8), dakwaan resmi terhadap pemain bintang Paris Saint Germain (PSG) ini sudah dilayangkan dan ditandatangani oleh pihak kejaksaan.
Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Nanterre menyebut bahwa Hakimi diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita muda di rumahnya yang berlokasi di Boulogne-Billancourt, wilayah pinggiran Paris.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Hakimi. Meski awalnya tidak ingin menempuh jalur hukum, korban tetap membuat pernyataan resmi ke polisi di distrik Nogent-sur-Marne pada 26 Februari 2023.
Hakimi telah diperiksa sebagai tersangka sejak Maret 2023 hingga sekarang. Bahkan, ia sempat dipertemukan langsung dengan korban dalam sesi konfrontasi pada akhir tahun yang sama. Namun, sang pemain dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Lewat pengacaranya, Fanny Colin, Hakimi menyatakan bahwa dirinya menjadi korban upaya pemerasan. “Klien saya tidak bersalah, dan kami percaya proses hukum akan membuktikannya,” ujar Colin kepada Morocco World News pada 1 Maret 2023 lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kejaksaan Nanterre akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Hingga kini, pihak PSG belum memberikan tanggapan resmi atas kasus hukum yang membelit salah satu pemain andalannya.
Situasi ini tentu menjadi ancaman besar bagi karier Hakimi, baik di level klub maupun tim nasional Maroko. Apalagi, ia baru saja tampil bersama PSG dalam ajang Piala Dunia Antarklub 2025.*