Ramai Royalti Lagu "Tanah Airku" di Laga Timnas, Ahli Waris Ibu Soed: Tak Usah Bayar
- Viva.co.id
VIVAJabar – Lagu nasional “Tanah Airku” kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, bukan karena liriknya yang menggugah semangat, melainkan karena munculnya perdebatan soal kewajiban pembayaran royalti atas pemutarannya dalam laga Timnas Indonesia.
Di satu sisi, lembaga pengelola hak cipta menyebut bahwa lagu tersebut harus dibayar royalti karena diputar di ruang publik yang bersifat komersial.
Namun, di sisi lain, pihak keluarga pencipta lagu, Ibu Soed, justru memberi restu penuh tanpa syarat: silakan diputar, tanpa perlu bayar.
Lagu “Tanah Airku” kerap diputar sebelum atau sesudah laga Timnas Indonesia, termasuk saat pertandingan internasional seperti Kualifikasi Piala Dunia.
Namun, Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa aturan hukum tetap berlaku meski lagunya bersifat nasionalis.
“Kalau lagu itu diputar di ruang publik yang ada nilai ekonominya misalnya pertandingan berbayar atau siaran komersial ya harus ada izin dan pembayaran royalti,” ujarnya.
Dia merujuk pada Pasal 9 dan Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurutnya, hak cipta adalah perlindungan atas karya intelektual, dan perlakuannya harus adil terhadap semua pencipta lagu, termasuk dalam konteks hiburan atau olahraga.
Berbeda dengan pendapat hukum tersebut, pernyataan mengejutkan datang dari ahli waris Ibu Soed—pencipta lagu “Tanah Airku” yang dikenal sebagai seniman besar Indonesia.
Mereka menyatakan bahwa keluarga tidak akan menuntut atau meminta royalti apa pun atas pemutaran lagu itu dalam pertandingan Timnas.
“Kami justru merasa bangga lagu karya Ibu Soed bisa dinyanyikan dan diperdengarkan dalam momen penting bagi bangsa. Itu bukan soal uang, ini soal cinta tanah air,” kata salah satu ahli waris dalam keterangannya.
Keluarga menilai, selama pemutaran lagu dilakukan untuk kepentingan kebangsaan, seperti mendukung Timnas Indonesia di panggung internasional, maka tidak perlu ada kekhawatiran soal royalti.
Polemik ini membuka ruang diskusi antara pentingnya menjaga semangat nasionalisme melalui karya seni, dan keharusan menegakkan aturan hukum yang berlaku dalam dunia kreatif dan industri hiburan.
Meskipun ahli waris telah memberikan izin moral dan non-komersial, lembaga hak cipta tetap mengingatkan bahwa selama lagu tersebut masih dalam masa perlindungan yakni 70 tahun sejak pencipta wafat hak eksklusif tetap berlaku.