Datangi MK, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM Ajukan Batas Usia Capres-Cawapres

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM pada Jumat, 18 Agustus 2023, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945.

PosIND Buka Layanan Kargo Bagi Jamaah Haji Kirim Barang ke Tanah Air

Dua hal yang dimohonkan oleh para Pemohon yang terdiri dari Rio Saputro, S.H, Wiwit Ariyanto, S.H. dan Rahayu Fatika Sari, S.H kepada MK adalah terkait dengan batas usia Capres/Cawapres dan rekam jejak Capres/Cawapres.

Salah seorang pemohon, Rio Saputro, S.H menegaskan bahwa kedatangannya di MK untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Jadi Penyelamat Indonesia saat Adu Penalti Lawan Korsel, Ernando Ari Ungkap Hal Ini

"Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut," tutur Rio.

Seharusnya, lanjut Rio, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal Negara memberikan perlindungan kepada Rakyat Indonesia dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Liverpool Gagal Raih Kemenangan, Salah dan Klopp Terlibat Cekcok

Persoalan lainnya, Juru bicara yang juga Sekjen Aliansi '98, Anang Suindro, S.H.,M.H, memandang bahwa Presiden harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil baik Rohani maupun Jasmani, sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya.

Untuk itu, Aliansi '98 meminta batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 Tahun pada proses pemilihan Presiden. 

Halaman Selanjutnya
img_title