Imbauan KPI Soal Pelaku KDRT Tak Tampil di TV, Begini Respon Ferry Irawan
- Instagram/@ferryirawan
VIVA Jabar – Artis tanah air Ferry Irawan tampak kembali tampil di televisi setelah bebas dari penjara. Sebelumnya, pria kelahiran 9 Februari 1977 itu divonis atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda yang mengakibatkan dirinya divonis satu tahun penjara.
Menurut Jeffry, Ferry memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum, yaitu boleh mencari rezeki di mana saja. Hal itu, bagi Jeffry, termasuk mencari rezeki lewat hiburan, salah satunya tampil di televisi.
"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," ungkap Jeffry Simatupang kepada awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, dilansir dari Intipseleb pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Maka, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," imbuh sang kuasa hukum.
Kata Jeffry, putusan pengadilan tidak menyebutkan larangan bagi Ferry untuk mencari nafkah.
"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," ucap Jeffry Simatupang.
Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau stasiun televisi dan radio tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut salah satunya disampaikan Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI.