Oklin Fia Bungkan dan Tertunduk Lesu Usai Jalani Pemeriksaan
- Intipseleb
“Tadi kita datang jam 11, cepat sekali lah, kalau pemeriksaan kan lama. Engga mungkin jam segini sudah selesai ya," kata Oklin.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, menjelaskan pihaknya telah melaporkan Oklin Fia ke polisi. Oklin diduga melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.