Wulan Guritno Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Jika Terbukti Promosikan Judi Online

Wulan Guritno
Sumber :
  • antvklik.com

VIVA Jabar – Beredar kabar kurang sedang tentang aktris Tanah Air, Wulan Guritno. Ia diduga telah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Akibatnya, ibu dari Shaloom Razade Syach tersebut harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pentingnya Pengawasan Orang Tua Terhadap Penggunaan Gawai Anak di Era Digital

Bahkan, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri akan segera memanggil aktris Blasteran Indonesia-Inggris itu terkait dugaan penyebaran situs judi online tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid. Pihaknya menyampaikan bahwa Wulan akan diperiksa karena diduga mempromosikan judi online.

Cegah Judol Pada Anak, Orang Tua Perlu Komunikasikan Penggunaan Gawai

"Kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Kami lihat unsurnya, terpenuhi atau tidak," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari VIVA pada Sabtu, 2 September 2023.

Dalam keterangan Adi Vivid, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih dalam mengenai promosi situs judi online yang diduga dilakukan oleh aktris Wulan Guritno.

Bantuan PKH dan BNPT Cair Miliaran, Awas! Jangan Dipake Judol

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," katanya lagi.

Selanjutnya, Adi Vivid mengimbau kepada masyarakat utamanya publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

Kemudian, Adi Vivid membeberkan ancaman hukuman apabila seseorang termasuk Wulan Guritno terbukti menyebar luaskan situs judi online. Ancaman yang dikenakan adalah kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.