Umi Pipik Tegaskan Abidzar Sebagai Wali Nikah Adiba Khanza, Fajar Sidik: Gak Sah

Abidzar Al-Ghifari
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Putri Umi Pipik dan mendiang Ustadz Jefri Al Buchori atau Uje, yakni Adiba Khanza Az-Zahra sebentar lagi akan melepas masa lajangnya. Dia akan dipersunting oleh pesepakbola timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri. Keduanya direncanakan akan menikah di penghujung tahun 2023 ini.

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Sukses Kalahkan Vietnam di SUGBK

Namun, di tengah kabar bahagia tersebut, pihak mendiang Uje justru mempersoalkan siapa yang akan menjadi wali nikah Adiba. Umi Pipik sendiri menegaskan bahwa anak keduanya, Abidzar Al-Ghifari yang akan menjadi wali nikah kakak kandungnya itu.

Tapi, dari pihak keluarga Uje, Fajar Sidik selalu adik Uje justru mengatakan wali nikah Adiba harusnya dari pihak keluarga Uje. Bahkan, menurut Fajar sesuai dengan paham imam Syafi'i wali nikah perempuan yang ditinggal oleh ayahnya haruslah laki-laki dari pihak ayahnya.

Bandingkan Vietnam Era Park Hang-seo dan Philippe Troussier, Egy Anggap Tetap Kuat

"Kalau kita kan mengikuti Imam Syafi'i, salah satu rukun syarat itu yang bisa mewalikan itu adalah ayah dari ayahnya. Kalau memang ayahnya nggak ada, ayah dari ibu sekandungnya antara lain saya atau Ustaz Aswan, itu yang bisa mewalikan, yang saya pernah tau seperti itu," kata dia mengutip tayangan YouTube Starpro Indonesia.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa pernikahan Adiba tidak sah apabila walinya adalah Abidzar.

Kisah Umi Pipik Mantap Pakai Cadar, Dengar Bisikan Usai Shalat di Tanah Suci

"Tetep enggak sah, kita kan menganut dari Imam Syafi'i mengatur bahwa syarat rukun menikahkan seorang perempuan itu walinya dari pihak ayahnya," kata dia.

Fajar Sidik menjelaskan bahwa selagi ada dari pihak ayah Adiba yang bisa menjadi wali nikah. Maka pihak tersebutlah yang harus menjadi wali Adiba.

"Anggap kalau saya enggak ada, Ustaz Aswan enggak ada, itu yang bisa mewalikan anak saya laki-laki yang sudah dewasa, cukup umur, berakal, dan sebagainya, atau ponakannya lagi siapa laki-laki," kata dia.

Kemudian, Fajar memaparkan bahwa wali nikah terbagi ke dalam beberapa kategori yang salah satunya adalah wali nasab. Apabila ditelaah, wali nasab Adiba adalah pihak kakak atau adik Uje.

"Kalau masih ada keluarga bapaknya ya. Karena wali hakim kan terbagi beberapa wali kita masuk ke wali nashab wali yang diutamakan. Jadi wali yang keturunan langsung dari pihak bapaknya. Kalau bapaknya enggak ada. kalau sudah tidak ada, berarti saudara laki-laki dari si ayahnya itu yang seayah seibu," kata dia.

Fajar Sidik juga sempat menyinggung perihal aliran yang dianut oleh Umi Pipik terkait dengan menjadikan Abidzar sebagai wali nikah Adiba.

"Ya enggak akan sah, yang tadi saya bilang yang bisa mewakili itu. Kalau memang Umi Pipik beraliran yang lain, saya juga tidak ngerti, enggak tau. Kalau saksi boleh dia (Abidzar) sebagai saksi. Karena wali nasab itu, dia yang akan mengijabi, ijab dia, kabulnya si pengantin laki-laki," kata dia.