Kepergok Wikwik, Oknum Dosen SH Dipecat dari Status P3K

Peristiwa Perselingkuhan, SH & VO (Lampung)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Oknum Dosen, Suhardiansyah (SH) terpaksa harus menerima sanksi tegas dari pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. SH dikabarkan telah dinonaktifkan akibat perbuatan mesum yang dilakukannya bersama Veni Oktaviana (VO).

Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Telah Resmi Dibuka

Humas UIN Raden Intan Lampung menyampaikan, Kampus UIN Lampung memberikan hukuman terhadap sang dosen SH berupa pemecatan dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan keguruan. 

Sedangkan untuk mahasiswinya VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan. 

Persyaratan Umum Untuk Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2

"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.

Inilah Jadwal PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Tenaga dan ASN di Instansi Pemerintah

Oknum dosen yang berstatus sebagai PPPK itu dianggap sudah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung apalagi SH mengajar di Fakultas Tarbiyah. 

Sementera VO, mahasiswi yang telah dipacari SH selama satu bulan terakhir hingga bersetubuh enam kali itu juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN RIL. 

Pihak kampus menilai, mahasiswi itu telah melanggar kode etik dan tata tertib selaku mahasiswi di sana.  

"Pemecatan keduanya (SH dan VO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung," demikian Anis Handayani. 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual sebanyak 6 kali.

Peristiwa Perselingkuhan, SH & VO (Lampung) - VO

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.

"Ngakunya pacaran. Padahal oknum dosen sudah beristri. Pengakuannya pacaran sudah sebulan ini. Dalam sebulan ini pengakuannya sudah enam kali berhubungan layaknya suami-istri," pungkas Umi Fadilah

Diketahui, kini kedua pasangan itu telah dipulangkan oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.