Maju Sebagai Caleg, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Selebriti Tanah Air yang kini maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari PAN yakni Surya Utama alias Uya Kuya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Uya dilaporkan oleh Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care karena dianggap melanggar aturan pemilu.
Pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh suami Astrid Kuya itu adalah ia mendatangi lokasi pemungutan suara di Malaysia yakni Gedung WTC Malaysia.
"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10-an waktu setempat Uya Kuya datang ke Gedung WTC," kata Staf Migrant Care Muhammad Santos di Kantor Bawaslu RI, Selasa (20/2/2024).
"Di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan. Uya Kuya ada di Gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore. Masih mondar-mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," sambungnya.
Sementara Staf Migrant Care lainnya, yakni Trisna Dwi Aresta pelaporan Uya Kuya itu karena Uya Kuya telah melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
"Kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di Gedung WTC kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di Undang-Undang Pemilu. Jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye," kata Trisna.
Dirinya juga menegaskan bahwa hal tersebut dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVI/2018.
"Diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU di Tahun 2018. Dalam putusan MK ini, MK mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," tandasnya.