Pihak Wulan Guritno Jelaskan Alasan Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Hubungan aktris Wulan Guritno dengan mantan kekasihnya, Sabda Ahessa rupanya sedang tidak baik-baik saja. Hal itu dipicu karena Sabda tidak kunjung membayar dana talangan dari Wulan sebesar Rp.396 juta.
Diketahui dana talangan dari ibunda Shalom Razade itu digunakan untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Wulan Guritno tak menutup pintu damai dengan pria bernama asli Sabdyagra Ahessa itu. Kuasa hukum Wulan, yakni Ficky Fernando mengatakan pihaknya melakukan gugatan perdata agar Sabda Ahessa membayar dana talangan atau utangnya kepada Wulan.
"Iyalah. Kita kan lakukan upaya hukum gugatan ini untuk dibayar, bukan untuk memanjangkan ini," kata Ficky Fernando dalam sambungan telepon belum lama ini.
Ficky berharap ada kejelasan waktu dari Sabda. Sebab, sejak ditagih pada pertengahan 2023 lalu, Sabda tidak memberi kejelasan.
"Untuk kepastian hukum saja kita kapan mau dibayar. Supaya nggak sumir aja, kalau ada ketetapan hukum kan jelas. Kita juga mau ada kepastian dari Sabda gimana sebenarnya, mau bayar atau nggak mau bayar. Atau kalau mau bayar ya bayar kapan. Yang jelas-jelas aja. Ada konsekuensi, kepastian aja. Jangan dia pasti mau bayar, nggak tahu mau bayar kapan," beber kuasa hukum Wulan Guritno.
"Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang sabda sudah komitmen Sabda, maunya bulan ini oke, kita mundur, nggak ada kabar, tiba-tiba mundur lagi karena nggak ada kejelasan penyelesaian aja," ucap Ficky Fernando.
Lebih lanjut, Ficky menambahkan bahwa saat pihaknya menagih utang yang dipinjamkan Wulan Guritno, Sabda Ahessa selalu berdalih bahwa dananya belum cukup.
"Ya kalau kita bisa menangkapnya belum tahu, bisnisnya belum ada income tambahan, saya nggak terlalu ini, nggak terlalu paham. Dana belum tersedia, dana belum tersedia saja," katanya.
"Kalau mau bayar sih harusnya mau bayar. Cuma ya mungkin kadang dari Wulan minta tanggal sekian dari Sabda nggak mau tanggal sekian, belum ketemu aja tanggal pembayaran yang pas," tegas kuasa hukum Wulan Guritno.