Berapa Gaji Deddy Corbuzier Setelah Dilantik Jadi Stafsus Kementerian Pertahanan?
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Berapa gaji staf khusus (Stafsus) Kementerian Pertahanan yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan usai Deddy Corbuzier dilantik? Berikut ulasan lengkapnya
Mengacu Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri mendapat hak dan fasilitas setara dengan jabatan struktural eselon i.b atau Jabatan Tinggi Madya.
Adapun eselon I setara dengan ASN golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Gaji stafsus menteri berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Selain gaji, stafsus menteri juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan.
Selevel stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan. Apabila gaji dan tukin ditotal, stafsus dapat memperoleh pendapatan Rp27.068.200 per bulan.
Diketahui, Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan menjadi sorotan publik di tengah pemerintah sedang berhemat besar-besaran sehingga harus melakukan mengefisiensi setiap anggaran Kementerian/lembaga.
Melalui Instagram pribadinya, Deddy Corbuzier mengaku tak mengambil gaji dari jabatannya tersebut. Hal ini ia ungkapkan sekaligus membalas sindiran Alifur Rahman yang dilayangkan kepada pesulap tersebut atas jabatan barunya.