Ijab Kabul Pernikahan Luna Maya dan Maxime Dianggap Tak Sah, Kemenag Buka Suara

Luna Maya dan Maxime Bouttier
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Artis cantik Luna Maya dengan kekasihnya, Maxime Bouttier telah melangsungkan pernikahan mereka di Bali pada Rabu 7 Mei 2025 kemarin.

img_title Gerald Vanenburg Gagal Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Piala Asia, Netizen Minta Ganti Pelatih

Tidak sedikit publik merasa baper dengan momen romantis yang mereka pertontonkan. Tapi ternyata juga disorot terkait ijab kabul mereka.

Dalam video yang beredar, tampak ada jeda sedikit saat Maxime mengucapkan kabul setelah wali dari pihak Luna mengucapkan ijab.

img_title ‎3 Tempat Wisata Bandung Ala Bali, Murah dan Instagramable

Namun, jeda tersebut dianggap terlalu lama oleh sebagian netizen. Tidak sedikit komentar muncul, mulai dari yang mempertanyakan keabsahan akad hingga ada yang tetap meyakini sah selama para saksi menyatakannya sah. Bahkan, ada yang menilai bahwa pernikahan tersebut perlu diulang karena dianggap tidak memenuhi syarat sah ijab kabul secara syar’i.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Bimas Islam Kemenag) memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya.

img_title Tak Perlu ke Pulau Dewata, 3 Wisata Bandung Ini Bikin Serasa Liburan di Bali

Luna Maya dan Maxime Bouttier.

Photo :
  • -

Mereka menegaskan bahwa jeda dalam ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, yang turut hadir dalam prosesi pernikahan Maxime dan Luna, turut memberikan klarifikasi. Akhmad menjelaskan bahwa ijab kabul yang dilakukan tetap sah secara syariat.

"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad dikutip akun Instagram resmi Bimas Islam Kemenag.

Ia menambahkan bahwa jika memang ada keraguan dari pihak keluarga atau mempelai, akad nikah dapat diulang, namun dilakukan secara tertutup.

Menurut Akhmad, dalam praktiknya, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai panjang jeda dalam ijab kabul, tetapi mayoritas memperbolehkan jeda pendek yang masih dalam satu runtutan kalimat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi. Menurutnya, jeda singkat tidak otomatis membatalkan akad nikah, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan keraguan atau ketidakseriusan dalam menjawab ijab.

Halaman Selanjutnya
img_title